Warga Babatan Indah Surabaya Tuntut Legalitas Pasar

SURABAYA, Harianjatim.net — Warga Babatan Indah, Kecamatan Wiyung, Surabaya, menggelar aksi demonstrasi menuntut kejelasan legalitas fasilitas umum yang saat ini digunakan sebagai Pasar Babatan Indah. Pasar tersebut berada di wilayah RW 04 Babatan Indah.
Aksi tersebut berkaitan dengan perselisihan antara warga RW 04 dengan warga RW 01 dan RW 02 mengenai klaim atas pasar. Persoalan mencuat setelah muncul pihak yang disebut mengaku memiliki hak atas pasar tersebut.
Warga RW 04 meminta persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan data dan dokumen legalitas yang jelas. Mereka juga meminta pihak yang mengklaim memiliki hak atas pasar menunjukkan bukti kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Heri mengatakan, persoalan tersebut diduga muncul karena pasar memiliki potensi pendapatan yang cukup besar. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu alasan munculnya pihak yang ingin meminta bagian atau mengklaim memiliki hak atas pasar.
“Karena pasar ini penghasilannya lumayan, jadi biasanya ada pihak yang ingin meminta bagian. Mereka juga mengklaim bahwa data pasar ini milik mereka,” ujar Heri.
Namun, menurut Heri, data yang disampaikan pihak yang melakukan klaim belum menunjukkan legalitas kepemilikan yang jelas. Ia menyebut data yang diberikan masih berupa tulisan tangan dan dokumen lain yang menurutnya belum dapat menjadi dasar untuk membuktikan kepemilikan.
“Data yang diberikan kepada kami masih tulisan tangan, kemudian ada dokumen atau apa. Sedangkan kami sudah memiliki sertifikat. Jadi, kalau memang mereka merasa memiliki hak, silakan tunjukkan sertifikat atau surat yang bisa memperkuat klaim mereka,” katanya.
Heri menegaskan, pihaknya tidak keberatan apabila memang terdapat bukti yang menunjukkan pasar tersebut merupakan hak pihak lain. Namun, klaim tersebut harus disertai dokumen atau legalitas yang jelas sehingga dapat diperiksa dan dibahas bersama.
“Kami tidak keberatan kalau memang ini adalah hak mereka. Tapi karena mereka tidak bisa menunjukkan sertifikat atau surat yang bisa memperkuat klaim mereka, kami juga tidak bisa begitu saja mengakui klaim tersebut,” ujarnya.
Senada dengan Heri, Budi Subijanto menegaskan bahwa persoalan antara warga RW 04 dengan warga RW 01 dan RW 02 perlu diselesaikan berdasarkan data dan legalitas yang jelas. Pihak yang merasa memiliki hak atas pasar, kata dia, harus menunjukkan dokumen atau bukti kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki hak atas pasar ini, silakan dibuktikan dengan dokumen atau legalitas yang jelas. Kami terbuka untuk duduk bersama dan membicarakan persoalan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Budi.
Budi menambahkan, pihaknya tidak menutup ruang pembahasan apabila terdapat dasar hukum yang menunjukkan adanya hak pihak lain atas pasar tersebut. Menurutnya, setiap klaim harus didukung bukti dan legalitas yang jelas agar dapat diselesaikan secara bersama-sama.
“Kami tidak keberatan untuk membicarakan dan menyelesaikannya secara bersama-sama. Yang penting, semuanya berdasarkan data dan legalitas yang jelas,” katanya.
Heri berharap persoalan antara warga RW 04 dengan warga RW 01 dan RW 02 dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi. Menurutnya, perwakilan masing-masing wilayah, pengelola pasar, pedagang, serta pemerintah kelurahan dapat duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka.
Ia menyebut, pihaknya sebelumnya rutin diundang dalam pertemuan yang difasilitasi kelurahan bersama RW 01 dan RW 02. Namun, untuk pertemuan berikutnya, pihaknya berharap terdapat perwakilan dari pihak yang melakukan klaim sehingga persoalan dapat dibahas bersama dengan membawa data dan legalitas masing-masing.
“Kami ini sebenarnya rutin diundang oleh kelurahan untuk melakukan pertemuan bersama RW 1 dan RW 2. Kami berharap ada perwakilan dari pihak yang melakukan klaim sehingga kita bisa bicara sama-sama dan melihat data yang ada,” katanya.
Sementara itu, Camat Wiyung Budiono saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp belum memberikan respons terkait persoalan klaim Pasar Babatan Indah yang melibatkan warga RW 04 dengan warga RW 01 dan RW 02.
Dengan adanya komunikasi serta pembuktian berdasarkan dokumen yang sah, perselisihan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara terbuka. Penyelesaian juga diharapkan tidak mengganggu aktivitas para pedagang maupun berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.








