
Jakarta – harianjatim.net, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan kepastian bahwa harga daging sapi di tingkat konsumen yang dijual di pasaran saat ini masih terjaga sesuai dengan Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah, menanggapi kabar mengenai adanya kenaikan harga komoditas tersebut pada hari Jumat, 13 Maret 2026.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa informasi mengenai harga daging sapi yang disebut melampaui HAP di sejumlah pasar umumnya merujuk pada daging sapi kualitas super tanpa lapisan lemak.
“Kabar mengenai harga daging sapi di beberapa pasar yang disebut melampaui HAP di tingkat konsumen, itu jenis daging sapi kualitas super,” kata Ketut di Jakarta pada hari Jumat, 13 Maret 2026.
Ketut menyampaikan bahwa ketentuan HAP daging sapi yang diatur oleh Bapanas sebenarnya merujuk pada daging sapi kualitas standar yang masih memiliki sedikit tempelan lemak, bukan untuk kategori daging sapi polosan.
“Keluar lagi harganya Rp160.000 per kilogram. Nah mereka sebut naik, walaupun mereka menyebut super. Jadi yang Rp160.000 itu adalah yang kualitas super. Kita tidak atur,” tegas Ketut mengenai perbedaan klasifikasi harga tersebut.
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, rentang HAP di tingkat konsumen untuk daging sapi berada di angka Rp105.000 sampai Rp140.000 per kilogram, yang mencakup paha belakang segar maksimal Rp140.000 per kilogram, paha depan segar Rp130.000 per kilogram, dan paha depan beku sebesar Rp105.000 per kilogram.
“Yang pemerintah atur adalah harga daging sapi yang standar, yaitu paha belakang yang masih sedikit ada lemaknya, yang bukan daging polos, itu maksimal harganya Rp140.000. Jadi tolong Satgas Saber di daerah agar dapat ditunjukkan ke masyarakat bahwa harga daging sapi yang Rp140.000 itu memang ada,” tambah Ketut.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di seluruh lini pasar guna memastikan harga pangan tidak mengalami fluktuasi yang terlalu tajam, terutama saat menghadapi periode peningkatan permintaan dari masyarakat.
“Pengawasan digencarkan karena kita punya waktu krusial. Minggu ini adalah krusial sekali. Besok, lusa, kemudian Sabtu, Minggu, Senin, sampai hari Rabu, itu puncak-puncaknya yang akan terjadi kenaikan permintaan,” tuturnya memetakan kondisi pasar saat ini.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga minggu pertama Maret 2026 menunjukkan adanya kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) daging sapi di 90 kabupaten/kota, namun sebagian besar harga tersebut dilaporkan masih berada dalam koridor HAP tingkat konsumen setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut.
“Setelah kita bedah kembali, ternyata 32 daerah di atas harga, kemudian 58 daerah di bawah harga. Artinya, sebenarnya daerah yang di atas harga itu bisa kita kendalikan,” tambah Ketut menjelaskan distribusi harga di berbagai daerah.
Kaposko Satgas Pangan Polri, Brigjen Polisi Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa secara nasional jumlah provinsi yang mengalami kenaikan IPH mulai menunjukkan tren penurunan, meskipun Satgas Saber Pelanggaran Pangan tetap akan menggencarkan pemantauan di lapangan.
“Dari IPH, minggu pertama Maret dibandingkan minggu keempat Februari 2026, mengalami penurunan dari 26 provinsi pada minggu keempat Februari 2026 menjadi 23 provinsi pada minggu pertama Maret 2026 atau turun tiga provinsi,” kata Zain pada hari Jumat, 13 Maret 2026.
Zain juga menambahkan bahwa penurunan jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga tersebut merupakan salah satu dampak positif dari kegiatan pemantauan intensif yang dilakukan oleh tim di lapangan secara terus-menerus.
Bapanas mencatat bahwa selama periode 5 Februari sampai 11 Maret 2026 telah terlaksana 47.217 kegiatan pemantauan, di mana Satgas Saber Pelanggaran Pangan telah mengeluarkan 705 surat teguran serta melakukan berbagai tindakan administratif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan.(wan/an)








