BeritaNasionalPolitik

KPK Dalami Konstruksi Kasus Pemerasan THR di Cilacap

Jakarta, harianjatim.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk terlebih dahulu mendalami konstruksi dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sebelum memanggil Kapolresta Cilacap maupun unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) lainnya.

“Kami dalami dulu pokok konstruksi perkaranya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta pada hari Rabu, 18 Maret 2026.

Oleh sebab itu, Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga hari Selasa, 17 Maret 2026 belum memanggil saksi-saksi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

“Pasca KPK menetapkan tersangka dalam perkara ini, kami belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan konstruksi perkara,” katanya.

Sebelumnya, pada hari Jumat, 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

Operasi tangkap tangan tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada hari Sabtu, 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya Rachman menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi.

Namun, tersangka baru meraih Rp610 juta sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak KPK.(wan/an)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button