
Banyuwangi, harianjatim.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji (LPG) subsidi ukuran tiga kilogram ke dalam tabung 12 kilogram yang kemudian dijual dengan harga nonsubsidi demi meraup keuntungan pribadi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan praktik curang di salah satu pangkalan resmi LPG di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial S, G, dan B.
“Pengungkapan praktik pemindahan elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung 12 kg dan 50 kg nonsubsidi ini berawal dari informasi masyarakat dan selanjutnya Satreskrim menindaklanjuti melakukan penyelidikan,” kata Rofiq kepada wartawan di Banyuwangi pada hari Jumat, 17 April 2026.
Rofiq melanjutkan bahwa di tempat kejadian perkara, polisi menemukan pangkalan LPG resmi tersebut sedang memproses pemindahan gas subsidi pemerintah yang seharusnya dialokasikan untuk warga kategori khusus, namun justru dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang melanggar hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi berupa satu unit mobil pikap, 36 tabung gas berbagai ukuran, pipa pemindah, serta alat bukti pendukung lainnya.
Rofiq menegaskan bahwa berdasarkan alat bukti tersebut, tersangka S, G, dan B diduga kuat melakukan pengoplosan elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi secara ilegal.
“Sehingga ada disparitas harga cukup jauh, ada perbedaan harga per tabung 12 kg dan mereka mendapatkan keuntungan Rp76.000,” ujar Rofiq.
Rofiq menambahkan bahwa ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tiga tersangka sudah kami lakukan penahanan dan dari tiga tersangka tersebut, satu tersangka inisial B merupakan residivis dengan kasus serupa,” ucap Rofiq menutup keterangannya.(wa/ar)








