BeritaBisnisDaerahLifestyle

Ribuan Peserta PBI JKN di Wilayah Madiun Kembali Aktif

MADIUN, harianjatim.net – BPJS Kesehatan Madiun mengaktifkan kembali atau reaktivasi sebanyak 5.724 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya sempat tidak aktif akibat adanya proses pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari di Madiun pada hari Jumat, 17 April 2026, menjelaskan bahwa total peserta JKN segmen PBI yang sempat nonaktif sebagai imbas dari SK Menteri Sosial mencapai 113.051 peserta.

“Dari jumlah 113.051 peserta nonaktif yang telah reaktivasi kembali di segmen yang sama, artinya di PBI JK di wilayah BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun, ada sekitar 5.724 peserta,” ujar Wahyu Dyah Puspitasari.

Pihak manajemen merinci bahwa jumlah peserta yang telah diaktifkan kembali tersebut tersebar di seluruh wilayah kerja BPJS Kesehatan Madiun, yang meliputi Kabupaten Madiun sebanyak 83 peserta, Kabupaten Ngawi 991 peserta, Kabupaten Magetan 965 peserta, dan Kabupaten Ponorogo mencapai 3.685 peserta.

BPJS Kesehatan menegaskan hanya mengaktifkan kembali data dari Kementerian Sosial yang sebelumnya telah diurus oleh peserta terdampak melalui pengajuan reaktivasi ke Dinas Sosial setempat dengan menyertakan surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan.

Setelah laporan diterima, Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) serta Pusdatin guna menjalankan proses verifikasi kepesertaan sebelum pengaktifan resmi dilakukan.

Selain menggunakan data Kemensos, BPJS Kesehatan juga melakukan reaktivasi bagi peserta JKN yang berpindah segmen kepesertaan, baik ke model pembayaran mandiri maupun melalui iuran yang ditanggung oleh pemerintah daerah masing-masing.

Tercatat untuk peserta yang pindah ke model pembayaran pemerintah daerah, jumlahnya mencapai 15.981 peserta di Kabupaten Ngawi, 13.000 peserta di Kabupaten Madiun, 1.138 peserta di Ponorogo, 8.018 peserta di Magetan, dan 1.055 peserta di Kota Madiun.

“Sementara untuk reaktivasi dengan pindah jalur pembayaran mandiri, pihak BPJS Kesehatan belum mengetahui secara pasti jumlahnya,” kata Wahyu Dyah Puspitasari.

Langkah penonaktifan sementara data peserta JKN segmen PBI ini sebelumnya dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 per 1 Februari 2026 agar kepesertaan dapat dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan melalui pemutakhiran data terbaru.

Proses pemutakhiran tersebut bertujuan agar penyaluran bantuan iuran JKN segmen PBI dapat berjalan lebih akurat dan tepat sasaran bagi masyarakat.(wa/ar)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button