Pastikan Zero Rokok Ilegal, Pemkab Mojokerto Gandeng Senkom dan Kartar

Mojokerto, harianjatim.net – Pemerintah Mojokerto berjibaku memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang diinisiasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto.
Dalam program gempur rokok ilegal, Pemkab Mojokerto menggandeng puluhan pengurus dan kader Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri dan Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mojokerto. Acara ini dipusatkan di Pendopo Graha Maja Tama, Selasa (25/11).
“Harapan kami peserta ikut serta dalam mensukseskan gerakan gempur rokok ilegal sekaligus ikut dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat, ” Kata Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Mohammad Taufiqurrohman.

Acara ini melibatkan sejumlah narasumber. Mereka berasal dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo, Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra mengungkapkan pihaknya sengaja menggandeng dua organisasi ini karena memiliki akar kuat di masyarakat. Untuk menyampaikan bahayanya rokok ilegal
“Sebab hal ini berdampak terhadap penerimaan Negara. Tentu hal ini berdampak juga terhadap daerah karena kita menerima Dana Hasil Bagi Cukai dan Tembakau (DBHCT). Karenanya kita mengadakan sosialisasi kepada organisasi-organisasi kepemudaan seperti GP Ansor, Muhamadiyah dan ini kepada Senkom dan Karang Taruna, ” Jelasnya.
Bupati yang akrab dipanggil Gus Barra ini menjelaskan bahwa DBHCT selama ini telah disalurkan kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan buruh tani cengkeh.
Gus Barra menandaskan pihaknya selama ini juga telah menyalurkan bantuan bagi lansia, disabilitas dan perempuan rawan sosial ekonomi yang tidak pernah masuk dalam penerima bansos.
Bantuan ini, lanjutnya, digunakan untuk mendongkrak usaha ekonomi mereka. Artinya penerima wajib mempunyai usaha ekonomi.
Sebelumnya Gus Barra mengungkapkan jika gerakan gempur rokok ilegal ini bukan hanya tanggungjawab pemda dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tapi seluruh elemen.
Di sisi lain, narasumber sosialisasi ini, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Ngurah Rai Aryawan mengungkapkan data realisasi penindakan terhadap rokok ilegal sejak tahun lalu.
Realisasi penerimaan negara dari sektor ini dari Bea Cukai Sidoarjo adalah Rp 6.922.861.901.338 (2024) dan masuk Rp 5.468.270.612.680 (per September 2025). (Adv/nin)








