
Jakarta ,Harianjatim.net – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tercatat telah menangani sebanyak 4.198.606 konten negatif sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga hari Rabu, 15 April 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan resmi di Jakarta pada hari Sabtu, 18 April 2026 menegaskan bahwa penanganan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari konten ilegal.
“Pencapaian angka 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal,” kata Alexander Sabar.
Dari total capaian penindakan tersebut, konten perjudian mendominasi sebanyak 3.292.203 kasus, yang kemudian diikuti oleh pornografi sebanyak 798.181 kasus serta penipuan sebanyak 41.494 kasus.
Penanganan terbesar dilakukan pada situs web sebanyak 4.198.606 konten, serta 563.852 konten di media sosial, dengan platform Meta sebanyak 198.921 konten dan layanan file sharing sebanyak 181.562 konten sebagai platform terbanyak.
Sejalan dengan aspek perlindungan industri, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tercatat sebanyak 9.217 kasus, yang mayoritas terjadi pada situs web sebanyak 9.095 konten dan media sosial sebanyak 122 konten.
Capaian penanganan konten negatif itu mendapat apresiasi dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) sebagai upaya memperkuat keamanan ruang digital dan melindungi industri kreatif.
Kementerian terus mempererat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi sektor seperti AVISI, untuk memastikan bahwa ruang digital tidak hanya produktif, tetapi juga aman dari pelanggaran hukum.
Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah karena upaya itu memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah serius melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif.
“Bagi industri streaming, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya isu hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator,” ujar Hermawan Sutanto.
Wakil Ketua AVISI Darmawan Zaini menegaskan dukungan terhadap langkah tegas pemerintah dalam menindak konten ilegal di ruang digital.
Bagi AVISI, upaya itu menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakat sekaligus memperkuat keberlanjutan industri kreatif.
Dari perspektif platform streaming, perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan berdaya saing.(wa/ar)








