Pemkot Mojokerto Tegaskan BOSDA 2026 Transparan dan Tepat Sasaran

Mojokerto, harianjatim.net – Pemerintah Kota Mojokerto memastikan pelaksanaan program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA) tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini difokuskan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan, khususnya bagi masyarakat Kota Mojokerto.
Pengelolaan BOSDA dilakukan secara transparan dan akuntabel. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pencegahan praktik korupsi, termasuk mengacu pada rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono Subagijo, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah informasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat maupun pihak sekolah.
Ia menjelaskan bahwa BOSDA merupakan bantuan yang bersumber dari APBD dan ditujukan untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah. Karena berasal dari anggaran daerah, penggunaannya harus tepat sasaran, yakni bagi warga Kota Mojokerto.
Lebih lanjut, Agung memaparkan adanya perbedaan kebijakan antara sekolah negeri dan swasta. Di sekolah negeri, seluruh siswa—baik yang berasal dari dalam maupun luar Kota Mojokerto—tetap memperoleh layanan pendidikan gratis tanpa pungutan biaya.
Sementara itu, untuk sekolah swasta penerima BOSDA, siswa atau wali murid yang merupakan warga Kota Mojokerto tidak diperkenankan dikenai biaya. Namun, bagi siswa dari luar daerah, sekolah masih diperbolehkan menarik biaya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warganya, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional sekolah swasta.
Terkait surat yang dikirimkan kepada sekolah-sekolah, Agung menegaskan bahwa hal itu semata-mata untuk keperluan pendataan kebutuhan anggaran BOSDA, bukan untuk tujuan lain.
Ia juga menyinggung isu mengenai tenaga GTT/PTT di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, hal tersebut berada di luar kewenangan pemerintah daerah karena menjadi ranah Kemenag.
Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, lanjutnya, secara rutin melakukan sosialisasi setiap tahun guna memastikan seluruh pihak memahami aturan BOSDA dengan baik, sehingga pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pemerintah Kota Mojokerto pun menegaskan komitmennya untuk menjalankan BOSDA secara terbuka, tepat sasaran, serta berpihak pada masyarakat, demi mewujudkan pendidikan yang merata dan terjangkau. (Ud)








