Berita

PBG Wajib Dimiliki, Pemkab Sidoarjo Tekankan Standar Teknis SPPG

SIDOARJO,Harianjatim.net – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan pentingnya kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi setiap bangunan, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini disampaikan Kepala Bidang Tata Bangunan Sidoarjo, Herwindo, dalam wawancara terkait implementasi aturan tersebut.

Herwindo menjelaskan, PBG merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Izin ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi jaminan bahwa proses pembangunan telah melalui perencanaan matang serta memenuhi standar teknis yang ditetapkan.

“Setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG, termasuk SPPG. Ini penting untuk memastikan aspek keselamatan dan kelayakan bangunan,” ujarnya.SPPG sendiri merupakan unit pelayanan di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) yang berfungsi sebagai dapur pusat atau pusat distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peran strategis ini membuat keberadaan fasilitas SPPG harus memenuhi standar bangunan dan lingkungan yang ketat.Herwindo menambahkan, salah satu aspek krusial dalam pengajuan PBG untuk SPPG adalah dokumen pengelolaan lingkungan. Standar ini menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan dampak operasional terhadap lingkungan sekitar.

Apabila seluruh persyaratan teknis terpenuhi, maka izin PBG dapat diterbitkan.Terkait kondisi di lapangan, ia menyebut belum dapat memastikan apakah seluruh SPPG di Sidoarjo telah memenuhi kriteria tersebut. Menurutnya, perlu dilakukan peninjauan lebih lanjut terhadap dokumen PBG masing-masing guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami cek satu per satu dokumen PBG-nya untuk memastikan sudah sesuai dengan persyaratan teknis,” jelasnya.

Dalam konteks pengelolaan lingkungan, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan oleh pengelola SPPG. IPAL merupakan sistem pengolahan limbah cair yang dirancang untuk menghilangkan kontaminan melalui tahapan fisik, biologis, dan kimia.

Melalui proses seperti penyaringan, sedimentasi, pengolahan bakteri, hingga desinfeksi, IPAL bertujuan memastikan limbah cair yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan dan aman saat dibuang.

Dengan demikian, penerapan PBG tidak hanya berfungsi sebagai legalitas bangunan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjamin keamanan teknis serta kelestarian lingkungan, khususnya pada operasional SPPG di Sidoarjo.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button