
SITUBONDO, harianjatim.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan modus-modus tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi di berbagai daerah kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Galih Pramana Natanegara, menjelaskan di Situbondo pada Selasa, 28 April 2026, bahwa terdapat sepuluh modus tindak pidana korupsi di daerah yang sering ditangani, dengan posisi pertama adalah suap dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurut Galih Pramana Natanegara, modus suap pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah kerap dilakukan oleh kontraktor untuk memperoleh kegiatan proyek pembangunan dengan sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Modus tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa ini biasanya sudah ada sejak perencanaan kegiatan, di mana uang suap tersebut bisa mengalir langsung ke kepala daerah, kepala dinas, atau Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Galih Pramana Natanegara menyebutkan bahwa dalam modus korupsi ini biasanya sudah diatur sejak awal perencanaan mengenai bagaimana kontraktor tersebut bisa memenangkan lelang kegiatan proyek.
Selanjutnya, modus korupsi kedua yang diungkap adalah dana pokok pikiran (pokir) dan aspirasi di DPRD.
Dalam praktiknya, Galih Pramana Natanegara menilai modus tindak pidana korupsi dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan menitipkan kegiatan pokir itu kepada pengusaha atau kontraktor yang diinginkan.
Selain itu, terdapat pula korupsi dengan modus jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah, seperti pengangkatan jabatan menjadi kepala bidang hingga kepala dinas yang mengharuskan pembayaran sejumlah uang.
Galih Pramana Natanegara memaparkan bahwa modus korupsi lainnya meliputi pemotongan dana hibah dan bantuan sosial, manipulasi perjalanan dinas atau SPJ fiktif, serta gratifikasi fasilitas wisata dan umrah.
Modus-modus lainnya yang juga sering ditemukan adalah mark up anggaran operasional, penyaluran dana desa yang tidak akuntabel, serta penyalahgunaan aset milik daerah.(wa/ar)








