
Jakarta, harianjatim.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MRC selaku mantan Sekjen MPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan catatan KPK, Ma’ruf Cahyono memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB.
Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua setelah ia terakhir diperiksa pada 25 Juni 2026.
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Saat itu, lembaga antirasuah menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai sekitar Rp17 miliar.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang pihak swasta pada 7 Juli 2026, penyidik menduga Ma’ruf meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.(wa/an)








