Amar Putusan Eksekusi PN Mojokerto Dinilai Janggal, Warga Pandansili Ajukan Perlawanan Eksekusi

Saiful Bakrie dan Rahardi kuasa hukumnya mengajukan perlawan eksekusi menyusul terbitnya amar putusan PN Mojokerto yang dinilai merugikan dirinya.
Mojokerto, harianjatim.net – Mendadak jadi obyek sengketa, Saiful Bakri, warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, mengajukan perlawanan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Upaya ini sebagai perlawanan terhadap amar putusan eksekusi yang dikeluarkan PN setempat.
Dalam upaya ini, Saiful Bakri menunjuk Rahardi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H sebagai kuasa hukum. “Klien kami merasa tidak pernah terlibat dalam sengketa yang berujung pada eksekusi, namun tiba-tiba harus menerima dampaknya. Karenanya kami mengajukan perlawanan eksekusi pihak ketiga, ” Ujarnya.
Rahardi mengungkapkan kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya. Tetapi tiba-tiba harus menerima dampak dari eksekusi ini. Menurut Rahardi, ini jelas merugikan dan bertentangan dengan asas keadilan.
Ia juga menyebut amar putusan eksekusi janggal karena objeknya tidak jelas.
“Dalam amar putusan perkara no 4 eksekusi tidak dicantumkan alamat lengkap, sehingga seyogyanya PN Mojokerto tak dapat mengabulkan eksekusi, ” Tandasnya.
Berdasarkan fakta hukum, lanjutnya, kliennya memiliki objek mulai tahun 2021 dan selain itu kliennya tidak dilibatkan secara penuh dalam perkara sengketa awal. “Klien kami sudah memiliki jauh sebelum adanya gugatan yang terdaftar di PN Mojokerto pada tahun 2023.”
Karenanya, Rahardi berharap eksekusi ini dibatalkan karena bertentangan dengan hukum acara perdata yang ada. Pasalnya kliennya sebagai pihak yang tidak dilibatkan akan tetapi klien kami adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara ini, karena terkena imbasnya secara penuh.
” Dalam menjalankan eksekusi juga ada tata caranya dan ada aturan yang dipatuhi dan diikuti, yakni objek dalam amar putusan itu harus jelas, apabila tidak jelas pelaksanaan eksekusi tidak bisa dilanjutkan” pungkas Rahardi
Sementara itu, menangkapi permohonan perlawanan eksekusi dari Kuasa Hukum Saiful Bakri, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melalui humasnya, Tri Sugondo, S.H, M.H, kepada wartawan menyampaikan, bahwa PN Mojokerto telah menerima perkara bantahan no 25 Pdt/Pdh PN Mojokerto dari kuasa hukum dari Saiful Bakri dan akan disidangkan tanggal 5 Maret 2025.
“Dengan adanya bantahan seperti ini, terkait eksekusi ditunda sambil menunggu hasil proses persidangan nanti, ” jelasnya.(yu)