Buru Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir 15 Toko Kelontong dan Vape di Kranggan dan Pralon

Petugas gabungan dari Bea Cukai, Satpol PP, TNI dan Kejaksaan Negeri tengah merazia sebuah toko kelontong di Kota Mojokerto.
Mojokerto, harianjatim.net -Sebanyak 15 toko kelontong dan toko rokok elektrik (vape) di Kota Mojokerto jadi jujugan petugas pemburu cukai ilegal. Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Satpol PP Kota Mojokerto, TNI, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto itu menyisir praktik peredaran barang terlarang di wilayah Kecamatan Kranggan dan Prajurit Kulon, Kamis (24/7/2025).
Tak hanya razia, petugas memasang stiker gempur rokok ilegal di toko klontongan selain mengadakan sosialisasi kepada pedagang.
Namun petugas tak menemukan bukti pejualan rokok dan vape tanpa pita cukai apapun dari penyisiran rutin toko kelontongan dan vape di dua kecamatan tersebut.
“Ada 15 titik yang kita datangi. Alhamdulillah hari ini semuanya nihil temuan,” papar Plt Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Abdul Rachman Tuwo.
Tuwo menyebut kesadaran masyarakat akan larangan peredaran rokok ilegal hingga di tingkat toko eceran makin tinggi.
Sebab, praktik jual beli rokok legal tak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Kita rutin mengadakan operasi. Sehingga sales-seles rokok ilegal tidak berani masuk di wilayah Kota Mojokerto. ini suatu indikasi keberhasil kami dalam sosialisasi dan operasi,” imbuhnya.
Pembelian barang kena cukai akan mempengaruhi peningkatan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Yang hasilnya akan kembali bisa dimanfaatkan dan dinikmati oleh masyarakat.
“Rokok ilegal itu merugikan negara. Sebab, tidak menyetor pajak cukai. Selain itu, rokok bodong juga memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih besar,” tandasnya.
Warga harus teredukasi tentang dampak negatif dari rokok ilegal. Sehingga, salah satu langkah preventif yang dilakukan yaitu dengan cara melakukan sosialisasi yang menyasar berbagai kelompok masyarakat.
Selain sosialisasi, pemberantasan rokok ilegal juga dilaksanakan dengan operasi di pasar dan toko klontongan.
Sanksi tegas terkait peredaran rokok ilegal sudah disiapkan pemerintah. Para pelaku peredaran rokok ilegal bisa dikenakan Pasal 29, 54, 55 atau 58 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dengan hukuman maksimal pidana penjara 8 tahun atau denda 20 kali nilai cukai.
“Selain operasi dan sosialisasi, kita terus melakukan pergerakan secara silent (sembunyi-sembunyi) untuk memantau peredaran ilegal. Selama ini kita masif tapi tidak perlu kami sampaikan,” pungkasnya. (Adv/yu)








