BeritaKriminal

Dugaan Korupsi PD TS KBS, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut CA Sebagai Tersangka

HARIANJATIM.NET, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan.

​”Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 21 Juli 2026.

​Kasus tersebut terjadi pada periode 2016-2024 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.

​Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal Selasa, 21 Juli 2026.

​I Gede Punia Atmaja menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, CA yang menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016-2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

​Menurut penyidik, tersangka memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN mengeluarkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.

​Khusus pada periode 2023-2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut juga disebut mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan berinisial MN.

​Dari hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau PD TS KBS sebesar sekitar Rp10,20 miliar.

​Selain menimbulkan kerugian negara, dugaan penyimpangan anggaran itu juga disebut berdampak terhadap kondisi operasional Kebun Binatang Surabaya, mulai dari fasilitas yang tidak terawat hingga kondisi satwa yang dinilai tidak memperoleh perawatan secara optimal.

​Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

​Penyidik juga menahan CA selama 20 hari, terhitung mulai Selasa, 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.(wa/an)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button