Empat Karyawan PT Summit Oto Finance Divonis Penjara Akibat Kredit Fiktif

Nganjuk – Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus kredit fiktif yang melibatkan karyawan PT Summit Oto Finance. Mereka terbukti melakukan modus penipuan dengan memanfaatkan data calon debitur untuk pengajuan kredit palsu.
Kasus ini bermula pada Juni 2023, ketika dua karyawan PT Summit Oto Finance, Beny Zusdy Dwisaputra dan Ahmad Sadali, bekerja sama dengan dua mafia motor, Yuda Didik Prasetyawan dan Sunarti. Mereka mencari orang-orang yang bersedia menyerahkan data diri dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 3.000.000.
Setelah mendapatkan data KTP dari calon debitur, Yuda mengirimkannya kepada Beny, yang bertugas sebagai Credit Marketing Officer (CMO) dan surveyor di PT Summit Oto Finance. Setelah administrasi lengkap, mereka melakukan mekanisme BI checking untuk meloloskan pengajuan kredit motor tersebut.
Kasus ini terbongkar setelah pihak PT Summit Oto Finance mulai mencurigai adanya keterlambatan pembayaran angsuran. Menurut Aprianto Hutomo, SH, selaku In-House Lawyer PT Summit Oto Finance, kecurigaan semakin kuat ketika pihak perusahaan mendatangi debitur atas nama Abdilah Setiawan, warga Kelurahan Begadung, Nganjuk. Saat ditanya mengenai angsuran kredit, Abdilah mengaku tidak pernah mengajukan kredit motor ataupun menerima unit kendaraan.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa empat debitur lainnya juga mengalami hal serupa. Mereka tidak pernah melakukan kredit motor, namun nama mereka tercatat sebagai peminjam. Akibat tindakan para terdakwa, PT Summit Oto Finance mengalami kerugian sebesar Rp 66.000.000.
Aprianto Hutomo mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan dokumen pribadi, terutama KTP, kepada pihak lain. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan dokumen seperti ini dapat berakibat pada permasalahan hukum yang merugikan pemilik data.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Warsito, majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1). Mereka dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Putusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa. Pihak berwenang juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap praktik perbankan dan pembiayaan kredit agar kasus serupa tidak kembali terjadi.