BeritaLifestyleNasionalPendidikan

Kementerian Agama Matangkan Peta Jalan Pengembangan Pesantren untuk Perkuat Kualitas dan Kesejahteraan

Jakarta, harianjatim.net — Kamis, Kementerian Agama (Kemenag) mematangkan peta jalan pengembangan pesantren dengan menempatkan penguatan sarana-prasarana, peningkatan kualitas pendidik, kesejahteraan ustadz, serta penguatan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat sebagai prioritas.

“Peta jalan ini harus menjawab kebutuhan nyata pesantren, sekaligus memastikan pesantren terus berkembang tanpa kehilangan karakter dan kekhasannya,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Suyitno mengatakan peta jalan tersebut disiapkan sebagai acuan pengembangan pesantren dalam jangka panjang.

Arah pengembangannya tetap berpijak pada tiga fungsi utama pesantren yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu persoalan yang perlu segera ditangani adalah pemenuhan sarana dan prasarana.

Pemetaan yang dilakukan bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terhadap sekitar 80 ribu pesantren menunjukkan masih terdapat pesantren yang membutuhkan perhatian dari sisi standar bangunan dan fasilitas.

“Kondisi hunian santri menjadi salah satu gambaran tantangan tersebut. Di sejumlah pesantren, satu kamar masih dihuni lebih dari 20 santri. Kondisi ini dinilai perlu dibenahi karena menyangkut kenyamanan dan kesehatan santri,” katanya.

Kemenag mendorong penyusunan Standar Nasional Pesantren yang tidak hanya mengatur sarana-prasarana, tetapi juga mencakup pengelolaan, manajemen, serta kualifikasi tenaga pendidik dan kiai.

Penguatan pesantren juga diarahkan pada peningkatan kesejahteraan ustad.

Kemenag melihat peluang penguatan pengakuan profesi ustad melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Salah satu gagasan yang dibahas adalah Pendidikan Profesi Ustadz (PPU) sebagai jalur sertifikasi profesi.

Skema ini diharapkan dapat memberikan pengakuan profesional sekaligus membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Ustadz.

Menurut Suyitno, penguatan profesi ustad perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas dan pengakuan terhadap kompetensi para pengajar pesantren.

Pada saat yang sama, Kemenag mendorong Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk mengakomodasi kiai dan pengajar pesantren yang memiliki pengalaman serta kompetensi keilmuan, tetapi belum memiliki kualifikasi akademik formal.

Melalui RPL, pengalaman dan kompetensi yang telah dimiliki dapat memperoleh pengakuan dalam sistem pendidikan formal sesuai ketentuan yang berlaku.

( wa/an)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button