
MADIUN, harianjatim.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah izin yang tidak diberikan oleh Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan dengan cara memeriksa dua saksi pada 11 Mei 2026 untuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Maidi.
“Saksi didalami terkait dengan izin-izin yang tidak kunjung diberikan dinas kepada para swasta yang tidak memberikan dana CSR sesuai dengan jumlah yang diminta oleh Wali Kota Madiun,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Adapun pendalaman dilakukan dengan cara memeriksa dua saksi, yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama adalah dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
Kedua adalah dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.(wa/an)








