BeritaBisnisLifestyleNasional

Pemerintah Matangkan Rencana Insentif Mobil Hybrid Lintas Kementerian

JAKARTA, HARIANJATIM.NET – Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyatakan pemerintah masih mematangkan usulan insentif mobil hibrida atau hybrid melalui pembahasan bersama sejumlah kementerian terkait pada Kamis (5/11/2026).

Sarmuji menjelaskan bahwa pembahasan kebijakan tersebut tidak bisa hanya menggunakan perspektif Kementerian Perindustrian, sebab hal ini berkaitan langsung dengan sektor energi, keuangan, dan perekonomian.

“Enggak bisa perspektif Kementerian Perindustrian saja,” kata Sarmuji di Jakarta.

Setiap kementerian memiliki pandangan yang berbeda, sehingga seluruh pertimbangan perlu diakomodasi sebelum pemerintah menetapkan skema insentif yang dinilai mampu mendukung perkembangan industri otomotif nasional.

Pembahasan tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menyelaraskan berbagai pertimbangan.

“Ya itu masih mempertemukan perspektif itu. Ternyata banyak perspektif dari sektor-sektor yang lain yang harus kita akomodir ya,” tuturnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat mendukung perkembangan industri otomotif nasional, sekaligus mempertimbangkan aspek fiskal serta agenda transisi energi.

Selain membahas skema insentif kendaraan hibrida, Kementerian Perindustrian juga membuka komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan mengenai pengembangan industri otomotif nasional.

Salah satunya melalui rencana audiensi dengan Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) guna mendengarkan pandangan dan aspirasi pelaku industri secara langsung.

“Oh iya, Ketum Periklindo Moeldoko mengajukan audiensi, insyaallah akan kita terima audiensinya,” ujar Sarmuji.

Sebelumnya pada Rabu (21/10/2026), Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian insentif bagi kendaraan listrik dengan penggerak jarak jauh (range-extended electric vehicle/REEV) dan kendaraan listrik hibrida plug-in (plug-in hybrid electric vehicle/PHEV) yang dikembangkan di Indonesia.

“Tentu ini membutuhkan insentif. Kalau mobil listrik berbaterai (battery electric vehicle/BEV) selama ini sudah ada insentif yang memadai, baik berkaitan dengan administrasi seperti bebas ganjil genap. Sementara yang plug-in hybrid dan REEV itu belum dirumuskan insentifnya,” kata Sarmuji.

Pemberian insentif bagi kedua jenis kendaraan tersebut dinilai penting karena berpotensi mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite.

Kementerian Perindustrian mengusulkan dua jenis insentif untuk mengintervensi pasar, yakni insentif fiskal dan nonfiskal.

Insentif nonfiskal yang diusulkan mencakup pembebasan dari aturan ganjil genap di kota-kota besar, penyediaan tempat parkir khusus, serta kemudahan fasilitas pengisian daya kendaraan listrik.

( wa/an)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button