Sekda Jatim Kalah Sidang Sengketa Informasi Lawan PKN
Surabaya,harianjatim.net – Proses berliku sidang sengketa informasi publik antara Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melawan Pemantau Keuangan Negara (PKN) akhirnya membawa ‘angin segar’ era keterbukaan informasi bagi masyarakat.
Sengketa informasi yang bermuara di meja Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) itu menolak Kasasi Sekda Jatim dan mengabulkan gugatan PKN.
Kemenangan mutlak PKN tertuang dalam Surat Pengiriman Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 93/Pht.BHT/G/KI/2025/PTUN.SBY tertanggal 19 Agustus 2026.
Melalui Putusan Kasasi Nomor 207 K/TUN/KI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, Majelis Hakim MA menolak seluruh permohonan Sekda Jatim sekaligus menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara. Vonis ini menguatkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 98/G/KI/2025/PTUN.SBY dan Putusan Komisi Informasi Jatim Nomor 4/VII/KI-Prov.Jatim PS-A-M-A/2025.
Atas putusan pengadilan tertinggi RI ini, Pemprov Jatim wajib menyerahkan dokumen publik berupa kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Laporan Perjalanan Dinas di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim kepada PKN.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H mengungkapkan badan publik tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga atas transparansi anggaran.
” Putusan Mahkamah Agung membuktikan hak masyarakat mengakses informasi publik dilindungi oleh undang-undang. Badan publik, termasuk Sekda Jatim, wajib transparan dan tidak boleh menutup-nutupi informasi yang menjadi hak masyarakat,” tegas Patar Sihotang di Sekretariat PKN, Bekasi, Selasa (25/8/2026).
Patar juga mendesak agar jajaran Pemprov Jatim bersikap kooperatif dan segera mengeksekusi amar putusan tanpa menunda waktu.
“Kami meminta Pemprov Jatim, dalam hal ini Sekda selaku atasan PPID, untuk segera menyerahkan dokumen atau informasi publik yang dimohonkan sesuai regulasi yang berlaku demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” lanjutnya.
Sementara Ketua Tim PKN Provinsi Jawa Timur, Ermansyah, S.E menilai putusan inkrah ini sebagai momentum penting bagi penegakan transparansi anggaran di tingkat daerah. Ia menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sekda Jatim.
“Putusan Mahkamah Agung merupakan kemenangan seluruh masyarakat Jawa Timur yang mendambakan keterbukaan. Kami berharap Pemprov Jatim bisa menjadi contoh badan publik yang taat hukum dengan segera membuka akses dokumen yang kami minta,” ujar Erman.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen penggunaan APBD seperti rincian kontrak PBJ dan Laporan Perjalanan Dinas merupakan kategori informasi terbuka yang wajib disediakan bagi publik. (man)








