
Malang, harianjatim.net – Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur menyebut pemetaan kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai strategi pendistribusian pegawai ke setiap satuan kerja perangkat daerah yang mengalami kekurangan sumber daya manusia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang, Subkhan di Kota Malang, Minggu, mengatakan, persoalan kekurangan tenaga kerja di satuan kerja perangkat daerah lingkungan pemerintah daerah setempat bisa dipicu karena adanya pegawai yang sudah memasuki masa pensiun.
“Upaya kami untuk mengatasi kekurangan pegawai akibat pensiun atau purna tugas, memanfaatkan pemetaan dengan melihat pada kompetensi PPPK apakah sesuai dengan kebutuhan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah,” kata Subkhan.
Berdasarkan data yang diterima dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang, diketahui hingga periode 2026 jumlah aparatur sipil negara di lingkungan pemkot setempat sejumlah 9.673 orang.
Dari jumlah total aparatur sipil negara yang ada, terdapat 4.613 orang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan 5.060 orang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Kemudian, pada tahun ini terdapat 404 pegawai yang merupakan pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja memasuki masa purna tugas.
Sedangkan, pada periode 2027 sebanyak 347 pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akan pensiun.
Pemerintah Kota Malang juga melakukan tahapan analisa jabatan dan beban kerja terhadap para pegawai yang akan dipindahtugaskan dari satu perangkat daerah ke perangkat daerah lainnya untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia.
Subkhan menyampaikan, serangkaian strategi tersebut menjadi hal yang rasional untuk dijalankan saat ini, karena mencegah meningkatnya persentase belanja pegawai melebihi 30 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Kebijakan itu merupakan ketetapan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Menurut Subkhan, distribusi pegawai yang dilakukan secara merata demi memastikan kinerja pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Oleh karena itu, dengan adanya aturan tersebut maka Pemerintah Kota Malang pada tahun anggaran 2026 tidak membuka perekrutan pegawai baru.
“Kalau untuk tahun anggaran 2027 kami melihat lagi perkembangan ke depan seperti apa,” ujar Subkhan.
( wa/an)








