BeritaDaerahPolitik

Tiga Anggota DPRD Jalani Rehabilitasi, Fraksi Gerindra Situbondo Serahkan Sanksi ke DPD dan DPP

Situbondo, harianjatim.net – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo Andrian Oktadiansyah mengatakan bahwa sanksi bagi anggota DPRD dari Partai Gerindra yang terlibat dalam dugaan penggunaan narkoba masih menunggu keputusan DPD maupun DPP Gerindra.

“Kalau kami dari DPC Gerindra Situbondo menunggu keputusan atau sanksinya dari DPD maupun DPP Gerindra,” kata Andrian di Situbondo, Jawa Timur, Minggu.

Sebelumnya pada Senin (28/9) dini hari, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang yang diduga menggunakan narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya.

Dari delapan orang itu, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial ARR, anggota DPRD Banyuwangi berinisial ADR, anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM.

Sejak Rabu (30/9) malam, tiga anggota DPRD dari Situbondo, Banyuwangi, dan Malang telah menjalani rehabilitasi rawat jalan terkait dugaan penggunaan narkoba di BNN Kabupaten Banyuwangi.

Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi Kombes Pol Rachmat Kurniawan saat mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan empat orang untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan pada Rabu (30/9) malam.

“Kami menerima pelimpahan ada empat orang semuanya, dan sudah sampai di kantor kami pada Rabu (30/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Rachmat.

Keempat orang tersebut terdiri atas anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial ARR, anggota DPRD Banyuwangi berinisial ADR, anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM, serta seorang pengusaha asal Banyuwangi berinisial N.

Rachmat menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah Polrestabes Surabaya mengajukan asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi Jawa Timur.

Asesmen terhadap keempat orang tersebut dilaksanakan di BNN Kota Surabaya sebelum hasilnya menjadi dasar tindak lanjut rehabilitasi.

“Jadi, Polrestabes Surabaya mengajukan ke Tim Asesmen Terpadu untuk empat orang tersebut ke BNN Provinsi Jawa Timur, dan pelaksanaan asesmen di BNN Kota Surabaya,” ujarnya.

Informasi yang diperoleh, pengamanan tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penggunaan narkoba. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kamar hotel dan mendapati delapan orang di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita satu plastik bekas sabu, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

Keempat orang yang dilimpahkan ke BNN Kabupaten Banyuwangi selanjutnya menjalani rehabilitasi rawat jalan sesuai hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu.

( wa/an)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button