Tambang Bodong Menjamur di Mojokerto, Kyai Asep : Nggak Barokah Untuk Menghidupi Keluarga

Kyai Asep (tengah) dalam kompres menyoal tambang bodong. Kyai didampingi Achmady Bupati Mojokerto periode 2000-2008 dan Suliyono tokoh masyarakat Ngoro.
Mojokerto, harianjatim.net – Menjamurnya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto belakang ini jadi atensi pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah. KH. Asep Saifuddin Chalim menyebut meningkatnya aktivitas eksplorasi alam itu telah meresahkan dan merusak lingkungan.
“Aktivitas tambang ilegal itu merusak lingkungan, ” Katanya saat kompres di Aula Serbaguna KH. Abdul Chalim, Kembangbelor, Pacet, Jumat (7/11/2025).
Atas persoalan ini, Kyai Asep meminta agar pengusaha tambang ilegal, mengurus perijinannya. Dengan demikian, usaha pertambangan ini sah diakui negara dan agama.
“Dari sini, pengusaha akan mempunyai kewajiban untuk reklamasi terhadap lokasi tambangnya. Dan usaha ini barokah untuk menghidupi keluarganya, ” Imbuhnya.
Kyai Asep juga menyoal penggunaan nama Amanatul Ummah oleh sebuah koperasi di Kecamatan Ngoro.
“Ada informasi di medsos tentang koperasi bernama Amanatul Ummah di Ngoro yang disebut-sebut melakukan kegiatan pertambangan ilegal. Saya sangat dirugikan karena nama Amanatul Ummah digunakan tanpa izin,” tegasnya.
Menurutnya, nama Amanatul Ummah itu agung dan harus dijaga dengan baik. Amanatul Ummah, lanjutnya, adalah lembaganya telah memberikan manfaat luas bagi masyarakat, termasuk mengubah kawasan pinggiran hutan di Pacet menjadi kota kecil yang maju dan berdaya pendidikan.
“Lulusan kami banyak yang menjadi ulama besar dan pemimpin bangsa. Karena itu, kami tidak ingin nama baik ini tercoreng oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” Katanya.
Dalam kesempatan itu, Suliyono seorang tokoh masyarakat Ngoro menyoal keras menjamurnya tambang bodong di Mojokerto.
“Butuh penegakan hukum atas persoalan ini. Masyarakat sudah muak karena pada akhirnya diketahui hanya kepentingan mengeruk uang secara haram, ” Ujarnya.
Ia mengatakan, tambang ilegal sangat merusak dan mencuri aset negara. “Tambang illegal merusak lingkungan. Tidak ada reklamasi paska penambangan membuat dataran berlobang, rusak tak dapat ditanami lagi atau gak bisa dimanfaatkan dengan baik. Merusak sungai, merusak sumber air, membahayakan daerah penyangga air, membahayakan bakal membuat roboh tiang SUTET Jawa Bali kalau terjadi merupakan bencana nasional, ” Katanya. (Yu)








