Tunggakan Retribusi Kios Sentuh Rp961 Juta, Pemkab Mojokerto Pasang Stiker Penertiban

Kadisperindag Kabupaten Mojokerto Noerhono menempel stiker pada sebuah stan, disaksikan Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko.
Mojokerto, harianjatim.net – Tunggakan retribusi 690 kios di empat pasar milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto mencapai sekitar Rp961 juta. Untuk meningkatkan kepatuhan pedagang sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar, Pemkab Mojokerto melakukan penempelan stiker penertiban pada kios-kios yang menunggak pembayaran retribusi.
Penempelan stiker diawali di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari, Rabu (22/7). Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, dan Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Noerhono.
Kadisperindag bahkan turut menempelkan stiker ke stand yang diduga memiliki tunggakan restribusi.
Saat meninjau pelaksanaan penertiban di Pasar Raya Mojosari, Teguh menjelaskan bahwa sebanyak 690 kios yang memiliki tunggakan merupakan akumulasi data dari empat pasar, yakni Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, dan Pasar Pacet.
Menurutnya, penempelan stiker merupakan bentuk penertiban terhadap para pedagang yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban membayar retribusi sewa kios.
“Penempelan stiker ini dimaksudkan dalam rangka penertiban bagi para pedagang yang sampai dengan hari ini tidak membayar retribusi sewa kios,” ujarnya.
Teguh mengatakan, besarnya nilai tunggakan tersebut berdampak terhadap optimalisasi pencapaian target PAD dari sektor retribusi pasar yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto.
“Cukup mengganggu, karena target yang kita berikan ke Dinas Perindustrian dalam kapasitasnya juga mengelola pasar ini cukup besar. Sehingga kalau Rp961 juta ini pasti akan mengganggu optimalisasi yang ada di Dinas Perindustrian,” jelasnya.
Ia menambahkan, tunggakan retribusi tersebut bukan terjadi dalam waktu singkat, melainkan merupakan akumulasi tunggakan selama sekitar lima hingga sepuluh tahun.
Sebagai upaya penegakan disiplin, penempelan stiker dilakukan sebagai bentuk sanksi sosial sekaligus memberikan efek kejut (shock therapy) agar pedagang lainnya tidak melakukan pelanggaran serupa.
“Ini sanksi sosial, juga sanksi yang kita berikan kepada para pedagang yang merupakan shock therapy bagi pedagang-pedagang lainnya agar jangan sampai nanti ikut menunggak. Karena pemerintah daerah sangat-sangat concern untuk melakukan penertiban,” tegasnya. (Ud)








