Berita

Unikama Malang Geger, Kebenaran Terungkap

MALANG,Harianjatim.net – Polemik kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI) Malang yang menaungi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) menemui titik terang.Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PPLP-PT PGRI Malang, Susilo Hariyoko, mengutip Hak Jawab Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum RI terkait polemik kepengurusan PPLP-PT PGRI Malang.

Dalam penjelasannya, Ditjen AHU menyampaikan bahwa terdapat dua perkara gugatan perdata yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam kedua perkara tersebut, seluruh gugatan yang diajukan oleh para pihak, baik konvensi maupun rekonvensi, telah ditolak oleh pengadilan.Susilo melanjutkan, bahwa dengan tidak dikabulkannya gugatan-gugatan tersebut, maka seluruh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yang telah diterbitkan dan tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) tetap berlaku secara sah dan tidak terdapat pembatalan apapun.

Ditjen AHU juga menjelaskan, pada tanggal 4 Juli 2025, Ditjen AHU melakukan pembukaan blokir akses SABH berdasarkan permohonan resmi dari Notaris Hoo Go Huk, SH yang telah diajukan sejak 14 November 2024. Langkah ini diambil setelah dilakukan penelaahan administratif terhadap permohonan dimaksud.Pasca dibukanya akses SABH, masing-masing pihak melakukan perubahan data kepengurusan secara online, melalui akun notaris yang terdaftar di sistem.

Proses ini menyebabkan terjadinya penimpaan (overwrite) atas data sebelumnya, sebagaimana yang dimungkinkan secara teknis oleh sistem layanan online yang berlaku.Lanjut Susilo, Ditjen AHU saat itu menegaskan, Surat Keputusan terakhir yang tercatat dalam sistem adalah AHU-0001302.AH.01.08. Tahun 2025, yang diterbitkan berdasarkan Akta Nomor 16 tanggal 29 Juli 2025 oleh Notaris Hoo Go Huk, SH.

Dalam keputusan tersebut, Drs. Agus Priyono, MM tercatat sebagai Ketua.“Dari penjelasan Ditjen AHU, SK terakhirlah yang berlaku, di mana pak Agus Priyono sebagai Ketua PPLP-PT PGRI Malang,” kata Susilo dalam keterangan rilisnya yang diterima media di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).Susilo juga menjelaskan bahwa pengangkatan Christea sebagai ketua atau pengurus PPLP-PT PGRI Malang berdasarkan Akta No. 11 Tanggal 16 Juli 2025 adalah tidak sah.“Akta No. 11 Tanggal 16 Juli 2025 dibuat berdasarkan Akta No. 1 Tanggal 3 Januari 2018 yang pengesahannya (SK Menkumham Nomor AHU-0000001.AH.01.08 Tahun 2018) telah dinyatakan batal oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 195 K/TUN/2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelas Susilo.

Selanjutnya, kata Susilo, Notaris Diana Istislam diduga tidak benar secara hukum dalam membuat Akta No. 11 Tanggal 16 Juli 2025. Karena hanya menggunakan pertimbangan hukum, bukan amar putusan (diktum), sebagai dasar untuk membuat perubahan badan hukum, padahal Amar Putusan adalah satu-satunya bagian yang memiliki kekuatan eksekutorial.“Keterangan Christea yang menyatakan Akta No. 84 Tanggal 28 Oktober 2015 dan Akta No. 1 Tanggal 3 Januari 2018 masih berlaku dan dapat digunakan sebagai legalitas, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 167/Pdt.G/2018/PN.Mlg, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 878/Pdt/2019/PT.Sby, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2421/K/Pdt/2020 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 347 PK/Pdt/2022, adalah keterangan yang menyesatkan karena klaim tersebut bukan merupakan bunyi amar putusan,” tegasnya.

Susilo menambahkan, tindakan Christea yang diduga memberikan keterangan tidak benar kepada Notaris untuk dicantumkan dalam Akta No. 11 Tanggal 16 Juli 2025 dapat dikualifikasikan sebagai dugaan Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. Selain itu, tindakan Christea yang menduduki kantor PPLP PT PGRI, dinilai oleh Susilo sebagai tindakan anarkis dan premanisme. Untuk itu pihaknya sedang melakukan upaya-upaya hukum guna membela kepentingan kliennya tersebut.

Sementara itu Christea saat dikonfirmasi di kediamannya mengatakan harapannya dirinya ingin damai, “tak tunggu sak kuat e pak Agus gelem damai opo ora, saya akan tongkrongin ruangan itu, saya akan disitu sebagaimana itu adalah warisan dari kami sebagai anak anak dari pendiri yayasan.” Ucap Christea

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button