Berita

Rumuskan Raperda Tramtibum, Pemkot Mojokerto Koordinasi dengan Kejari Soal Penyesuaian Sanksi Pidana

Mojokerto, harianjatim.net – Pemerintah Kota Mojokerto tengah merumuskan tajuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto sebelum disorong ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Mojokerto tahun 2026.

Pengkajian tersebut dilakukan menyusul turunnya legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung RI dalam rapat virtual, Jumat akhir pekan lalu. LO tersebut berisi instruksi agar Kejari berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyesuaian sanksi pidana dalam peraturan daerah, termasuk penyesuaian nomenklatur atau judul perda.

Kepala Bagian Umum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno, menjelaskan bahwa pihaknya kini masih mengkaji ulang nama raperda Tramtibum tersebut.

“Kami masih mengkaji nama dari raperda Tramtibum menyusul turunnya instruksi atau edaran Kejagung agar Kejari berkoordinasi dengan daerah mengenai penyesuaian sanksi pidana dalam perda dan namanya. Dengan perda ini, Tramtibum akan menjadi semacam omnibus law yang mencakup seluruh perda yang ada,” jelas Agus, Senin (2/3/2026).

Sebelumnya, Bagian Hukum Setdakot Mojokerto berencana mengajukan draft Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Namun rencana tersebut dianulir setelah keluarnya LO dari Kejagung.

Menurut Agus, judul raperda yang telah masuk ke DPRD akan diubah menyesuaikan ketentuan terbaru tersebut. Raperda Tramtibum yang baru nantinya akan mengakomodasi seluruh perda yang mencantumkan sanksi pidana, seperti perda izin rumah kos dan regulasi lain yang memuat ketentuan serupa.

Saat ini, Bagian Hukum tengah menginventarisasi seluruh sanksi pidana yang tersebar di berbagai perda untuk disatukan dalam satu payung hukum. Dalam raperda tersebut, akan dicantumkan kategori denda sebagai sanksi atas Tindak Pidana Ringan (Tipiring), mulai dari Rp1 juta, Rp10 juta hingga maksimal Rp50 juta untuk kategori III.

Selain Raperda Tramtibum, sebelumnya Pemkot Mojokerto juga berencana mengajukan draft Raperda tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syari’ah. Draft yang disusun oleh Bagian Perekonomian dan SDA itu kini telah siap.

Sementara itu, draft Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum diperkirakan rampung dalam waktu sekitar tiga bulan ke depan. (Ud)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button