BeritaDaerahKriminal

Polda Jatim Bongkar Jaringan Nasional Penipuan Mobil Daring, 11 Tersangka Diringkus

SURABAYA, harianjatim.net – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar jaringan penipuan penjualan mobil secara daring berskala nasional yang beroperasi di Kediri, Batam, dan Samarinda dengan menangkap 11 tersangka serta menyita aset bernilai miliaran rupiah.

“Untuk tersangka kami amankan di beberapa wilayah, yaitu di Kediri, Batam, dan Samarinda. Total ada 11 orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Bimo Ariyanto di Surabaya, Senin (11/5/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan korban asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi sasaran penipuan transaksi jual beli mobil secara daring pada 15 Februari 2026.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap kelompok di Kediri berperan sebagai penyedia rekening bank penampung dana hasil kejahatan.

Para pelaku merekrut warga dengan modus pemberian bonus satu liter minyak goreng bagi masyarakat yang bersedia membuka rekening baru dan mengaktifkan layanan mobile banking.

“Pelaku DS, RV, YD, dan DM bertugas mencari rekening dan mengaktifkan mobile banking dengan mengumpulkan warga, kemudian diberikan bonus satu liter minyak goreng. Rekening tersebut lalu diserahkan kepada jaringan di atasnya,” ujar Bimo.

Sementara itu, kelompok Batam yang terdiri atas MJ, AN, dan BD bertugas mencari calon korban melalui marketplace dan media sosial dengan mengunggah foto kendaraan beserta data mobil hasil curian dari platform jual beli kendaraan lain menggunakan harga di bawah pasaran.

Saat korban tertarik, komunikasi kemudian diarahkan melalui pesan pribadi dan nomor telepon tertentu yang dikendalikan pelaku.

Sindikat tersebut menjalankan modus skema segitiga dengan mempertemukan penjual asli, pelaku, dan pembeli tanpa saling mengetahui identitas masing-masing.

“Korban seolah-olah bertransaksi normal, padahal pembayaran diarahkan ke rekening penampung milik sindikat,” katanya.

Adapun kelompok Samarinda diduga menjadi pusat pengendali utama jaringan tersebut.

AF disebut sebagai otak utama, RN berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antarjaringan, SH mengelola pencairan dana, sedangkan WY menjadi pengelola rekening penampung akhir.

Menurut Bimo, para tersangka di Samarinda merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Dalam penggerebekan itu, penyidik menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R, dua vendor rekening koran Bank Central Asia (BCA), tujuh buku tabungan BCA, 30 telepon genggam, serta sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

“Tidak ada keterlibatan dari BCA,” ujar Bimo menegaskan.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal tindak pidana pencucian uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Jawa Timur juga memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan karena ditemukan puluhan laporan serupa di berbagai daerah.(wa/an)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button