BeritaNasionalPendidikan

Aturan Peralihan Status Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Ditegaskan Tanpa Tes

Jakarta, harianjatim.net — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan peralihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu tidak menggunakan tes atau seleksi ulang.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam tayangan pada akun Instagram pribadi @nunuksuryani di Jakarta Pusat pada Selasa menjelaskan terkait mekanisme peralihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, mengingat masih banyak guru yang menanyakan terkait hal tersebut melalui pesan singkat maupun kolom komentar akun media sosial miliknya.

“Beberapa hari terakhir ini saya mendapatkan pertanyaan melalui WA maupun komentar di postingan Instagram saya, menanyakan apakah benar peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu melalui tes. Sekarang saya jawab untuk semuanya,” kata Nunuk.

Merujuk pada kesepakatan dengan DPR RI beberapa waktu lalu, Nunuk mengatakan tidak akan ada tes untuk mengubah status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

“Jadi, tidak ada perubahan kebijakan sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI pada tanggal 18 Agustus 2026 yang lalu. Bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan alasan utama di balik kebijakan tanpa tes tersebut dikarenakan seluruh guru PPPK paruh waktu pada dasarnya telah melewati proses dan rangkaian seleksi resmi pada tahun sebelumnya.

“Mengapa tidak perlu tes? Karena seluruh guru PPPK paruh waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya. Sehingga Bapak dan Ibu guru tersebut cukup dengan peralihan status ke PPPK (penuh waktu),” imbuh Nunuk.

Sementara terkait periode kapan peralihan status ini dimulai, ia dalam tayangan yang sama mengatakan rencana peralihan status mulai diberlakukan secara efektif pada Januari 2027 sehingga meminta para guru PPPK yang saat ini masih berstatus paruh waktu agar dapat mempersiapkan diri.

“Tolong Bapak-Ibu guru PPPK paruh waktu semua persiapkan diri sebaik mungkin. Semoga Bapak dan Ibu semua mendapatkan berkah dari kebijakan pemerintah ini. Semangat dan merdeka,” kata Nunuk

( wa/an)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button