Besok, 2.000 ASN dan Karyawan PPPK Pemkot Mojokerto Terima THR

Mojokerto, harianjatim.net – Pemkot Mojokerto resmi mengumumkan pencairan THR bagi ASN dan pegawai PPPK. Pengumuman pencairan Tunjangan Hari Raya bagi 2.000 lebih ASN dan PPK itu disampaikan Wali Kota Ika Puspitasari bersama Wawali Cak Sandi dan jajaran Pimpinan DPRD setempat usai rapat paripurna di gedung Dewan, Selasa (18/03/2025) tadi siang.
THR senilai Rp 14 Miliar bagi Aparatur Sipil Negara dan TPP sebesar Rp 7 miliar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu bakal digelontorkan Rabu (19/3/2025) besok. Totalnya Rp 21,87 miliar.
“Alhamdulillah Perwali atau Perkada terkait teknis pemberian THR telah saya tanda tangani, jadi per tanggal 19 Maret 2025 semua pegawai Pemkot Mojokerto sudah bisa menerima THR dan TPP nya, ” Kata Wali Kota Ning Ita.
Menurutnya, rincian pencairan ini sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat terkait pemberian tunjangan bagi ASN dan PPPK menjelang hari raya.
Ning Ita berharap bahwa pencairan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong daya beli masyarakat serta menekan biaya kebutuhan bahan pokok, yang pada akhirnya turut menggerakkan perekonomian daerah.
“Kami berharap dengan adanya pencairan ini, para pegawai dapat lebih termotivasi dalam bekerja dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Mojokerto,” tambahnya. (Yu)