BeritaBisnisNasional

BPJS Ketenagakerjaan Jatim Apresiasi Putusan Pidana bagi Perusahaan yang Gelapkan Iuran

Surabaya, harianjatim.net – BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur (Jatim) mengapresiasi putusan pidana yang dijatuhkan kepada sebuah perusahaan karena tidak membayarkan iuran jaminan sosial karyawannya. Putusan ini dianggap sebagai langkah tegas untuk melindungi hak-hak pekerja.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri yang memvonis Direktur PT GKU, berinisial CB, dengan hukuman 3 tahun penjara. CB terbukti tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya selama tujuh bulan.
“Ini adalah langkah tegas dan penting. Putusan ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa hak pekerja atas jaminan sosial dilindungi oleh hukum,” ujar Hadi.
Ia menekankan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan membayarkan iurannya tepat waktu. Hadi juga memperingatkan bahwa ketidakpatuhan ini dapat berujung pada sanksi pidana bagi pengurus perusahaan.
“Langkah hukum ini adalah bagian dari strategi penegakan kepatuhan yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan bersama Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja,” tambahnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim, Sigit Priyanto, menegaskan bahwa pemenuhan hak normatif pekerja, khususnya terkait jaminan sosial, adalah prioritas utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pelanggaran berupa tunggakan iuran akan menyulitkan pekerja untuk memperoleh perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan,” kata Sigit.
PT GKU dinyatakan bersalah karena secara sengaja tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari upah karyawan sejak Februari hingga Agustus 2021, dengan total tunggakan mencapai Rp493.761.074.
Hukuman ini didasarkan pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang mengatur sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong agar seluruh pekerja di Jatim terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Upaya kami dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, pembinaan, hingga penegakan hukum jika ada pelanggaran,” pungkas Tri Widodo.( wa/ar)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button