
JEMBER, harianjatim.net – Pemerintah Kabupaten Jember resmi meluncurkan program insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administratif atau denda pajak daerah yang berlaku hingga Juni 2026 sebagai langkah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat dampak konflik geopolitik global pada hari Sabtu, 26 April 2026.
“Keringanan yang diberikan murni berupa penghapusan denda keterlambatan, bukan penghapusan pokok pajak yang harus dibayar,” kata Bupati Jember Muhammad Fawait dalam keterangannya di kabupaten setempat pada Sabtu.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Jember yang memiliki keterlambatan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak dengan masa berlaku pemutihan denda telah ditetapkan hingga 30 Juni 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk empati pemerintah terhadap warga yang mungkin tidak sengaja terlambat memenuhi kewajibannya di tengah kenaikan harga sejumlah barang.
“Kami menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak daerah tersebut. Bukan pajaknya yang dihapus, tapi dendanya bagi yang terlambat membayar, mungkin ada yang tidak sengaja telat setahun atau bahkan sepuluh tahun,” katanya.
Muhammad Fawait menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak daerah yang berada di bawah wewenang Pemerintah Kabupaten Jember, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Termasuk pajak hotel, pajak parkir, pajak kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan,” tuturnya.
Melalui program tersebut, Bupati berharap agar warga Jember dapat memanfaatkan momentum ini untuk segera melunasi tunggakan pajak tanpa perlu merasa terbebani oleh akumulasi denda yang besar.
Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen bahwa dengan adanya penghapusan sanksi ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat untuk mendukung percepatan pembangunan wilayah.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengapresiasi kebijakan Bupati Jember yang menghapus denda pajak sehingga masyarakat yang menunggak bisa membayar kewajibannya tanpa beban tambahan.
“Di tengah kondisi konflik geopolitik global yang berimbas kenaikan sejumlah barang, tentu kebijakan itu menjadi angin segar bagi masyarakat untuk bisa segera membayar pajak yang belum dibayar,” katanya.(wa/ar)








