
SURABAYA, HARIANJATIM.NET – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Surabaya, Jawa Timur, memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung obat-obat tertentu (OOT) yaitu Trihexyphenidyl dan Tramadol pada hari Kamis.
Kepala Balai Besar POM di Surabaya Yudi Noviandi di Surabaya menyatakan barang temuan tersebut terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip dengan nilai keekonomian mencapai Rp540,03 juta.
“Pencegahan beredarnya produk OOT tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan ancaman bagi pelajar khususnya di Jawa Timur yang mencapai lebih dari 10.000 pelajar,” kata Yudi Noviandi di sela kegiatan pemusnahan.
Barang temuan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman obat ilegal yang berasal dari Jakarta dan sekitarnya yang akan dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar (UPG).
“Selanjutnya, obat-obatan tersebut direncanakan didistribusikan ke berbagai kabupaten atau kota di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara,” kata Yudi Noviandi.
Yudi Noviandi mengatakan, mengedarkan obat ilegal merupakan tindak pidana di bidang obat dan makanan yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
“Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia,” kata Yudi Noviandi.
Yudi Noviandi mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap sumber pemasok maupun jaringan distribusi obat ilegal tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk,” tutur Yudi Noviandi.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai Besar POM di Surabaya bersama PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda Surabaya, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Lanudal Juanda Surabaya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Regulated Agent PT Mitra Kargo Nusantara, serta Anggota DPR RI Indah Kurnia.wa/an)








