Berita

Sempat Dipenjara 6 Bulan, Terdakwa Penggelapan CV MMA Rp12 Miliar, Bebas

Kuasa hukum Michael memberikan keterangan pers di Lapas Mojokerto. Tampak Herman di sisi kanan.

Mojokerto, harianjatim.net – Terdakwa dugaan kasus penggelapan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) Rp12 miliar, Herman Budiyono, bebas. Herman dilepaskan dari balik jeruji besi yang mengurungnya selama 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mojokerto. 

Terdakwa dilepas dari Lapas Klas IIB Mojokerto pada, Jumat (25/1/2025). Pelepasan tersebut disaksikan istri terdakwa, karyawan dan didampingi Kuasa Hukum Herman Budiyono yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL di Lapas. 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya melepaskan terpidana dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto melalui putusan Nomor 81/PID/2025/PT SBY, tanggal 22 Januari 2025.

Salinan putusan tersebut  menyatakan jika perbuatan terdakwa adalah ranah perdata dan bukan tindak pidana.

Isi salinan tersebut yakni ; melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabat, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari rutan segera setelah putusan dibacakan dan menetapkan barang bukti. Putusan ini menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

“Hari ini kami melakukan eksekusi Herman Budiyono dari Lapas Mojokerto, dimana dalam amar putusan Pengadilan Tinggi sudah putus dan putusannya Onslag (putusan lepas dari segala tuntutan hukum). Ini bukan perbuatan pidana, ini masuk rana perdata yang perlu dibuktikan lagi sebenarnya,” Jelas Michael.

Dalam poin nomor 5, lanjut Kuasa Hukum, dalam putusan PT Surabaya memerintahkan terdakwa Herman Budiyono dibebaskan dari Lapas Klas IIB Mojokerto sejak putusan dibacakan. Menurutnya amar putusan sudah jelas jika terdakwa harus segera dieksekusi bebas dari Lapas Klas IIB Mojokerto.

“Kalau ditunda melanggar HAM Herman. Masalah jaksa mau melakukan upaya banding itu urusan Jaksa, yang penting hari ini kami membuktikan bahwasanya perkara ini bukan perkara pidana sehingga kami minta hari ini untuk dieksekusi keluar, besok sudah libur sampai Rabu,” katanya.

Pihaknya mengaku sudah melaporkan JPU dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) untuk dilakukan ekaminasi (pemeriksaan ulang). Baik putusan dan JPU yang menanggani perkara kliennya tersebut. 

“Kami juga butuh kepastian hukum kami terhadap surat kami. Belum, sementara ini kami masih mendapat balasan dari Komjak terhadap prosedur ini dijalankan. Mereka juga memantau terhadap balasan surat tersebut tapi kami mengucapkan syukur karena PT memberikan keadilan buat masyarakat. Hari ini putusan Onslag,” ujarnya.

Setelah putusan inkrach, tegasnya, pihaknya akan menindaklanjuti dan siap untuk mengajukan gugatan terhadap ganti rugi dan laporan yang dihentikan. Kuasa Hukum menegaskan jika ada tiga laporan yang dihentikan oleh pihak kepolisian yakni terdakwa sebagai pelapor. Menurutnya semua prosedur hukum akan dilakukan.

“Upaya kami, kami akan tetap mengawal terus. Keadilan ini harus ditegakkan dan jelas-jelas Herman sebagai pemilik CV dan yang mengelola CV, bagaimana dia dimasukkan penjara. Itu yang kami fokuskan,” tegasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik & Giatja), Lapas Klas IIB Mojokerto, Bambang Budiantoro Hutabarat menerangkan, eksekusi bebas bisa dilakukan jika ada pututusan PT, berita acara pengeluaran tahanan dan serah terima dari jaksa maka akan terdakwa bisa keluarkan. 

“Kita mengikuti isi surat putusan pengadilan. Kita di sini pelayanan, kami menunggu surat kalau surat isinya dikeluarkan maka akan dikeluarkan. Selama ini, yang bersangkutan orangnya kooperatif, baik dan mengikuti semuanya dengan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada, Senin (16/12/2024) lalu. (Yu) 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button