Sinergi Satpol PP-Bea Cukai, Warga Kota Mojokerto Diajak Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal

Dion P dari Bea Cukai Sidoarjo tengah memberikan sosialisasi kepada warga Kota Mojokerto soal dampak rokok ilegal.
Mojokerto, harianjatim.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto dan Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo menggelar Sosialisasi Tatap Muka Bidang Penegakan Hukum Cukai Ilegal bagi puluhan warga di daerah bekas Kerajaan Majapahit itu. Sosialisasi yang digelar di ruang pertemuan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kamis (18/6/2026) dihadiri sekitar 50 orang pelaku usaha dan pemilik toko penjual rokok.
Kedua institusi Negara itu bersinergi memberikan pemahaman mengenai pentingnya cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara sekaligus upaya mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
“Penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau memiliki manfaat besar bagi daerah dan masyarakat. Cukai adalah salah satu penerimaan negara dari hasil tembakau. Penerimaan ini kembali lagi ke Pemkab dan bisa diwujudkan untuk kesehatan, untuk penegakan hukum, dan juga untuk kesejahteraan masyarakat. Maka kami perlu bantuan dari masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” kata Sekretaris Pol PP Kota Mojokerto, Sutikno, SH.

Menurut mantan Camat Magersari itu, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan peredaran rokok ilegal yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Sementara itu, Dion P, Humas Bea Cukai Sidoarjo yang menjadi narasumber memberikan edukasi mengenai berbagai jenis hasil tembakau yang beredar di pasaran. Mulai dari sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih, cerutu, hingga produk rokok elektrik baik berbentuk cair maupun padat.
Dion menjelaskan rokok ilegal tersebut meliputi rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada industri rokok legal dan konsumen.
“Rokok ilegal ini tidak membayar pita cukai sehingga tidak ada kontribusinya kepada negara. Kami berharap peran serta masyarakat Kota Mojokerto untuk memutus rantai pemasaran rokok ilegal ini,” harapnya.
Tak hanya itu, peserta sosialisasi juga mendapatkan penjelasan mengenai konsekuensi hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai. Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami risiko hukum yang dapat timbul akibat memperjualbelikan barang ilegal.
” Masyarakat harus paham bahwa menjual barang ilegal ini merupakan suatu kesalahan. Sanksi pelanggaran, misalnya tanpa pita pidana 1-5 tahun penjara atau denda 2-10x nilai cukai, ” katanya.
Ia juga mengharap partisipasi masyarakat dalam gerakan gempur roko ilegal. Dion menjamin kerahasiaan pelapor rokok tanpa cukai. “Tolong dicatat Contact Center 031 867 5408, layanan Informasi 0811 3050 225 dan Layanan Pengaduan 0821 3925 7397,” pungkasnya. (adv/ud)



