
LAMONGAN – harianjatim.net – Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, membuka layanan sanggah bagi penerima bantuan sosial (bansos) yang rekeningnya diblokir karena terindikasi transaksi judi daring atau judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Galih Yanuar Adi mengatakan sebanyak 8.787 rekening penerima bansos di daerah itu diblokir oleh Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah ditemukan indikasi transaksi judi online.
“Sampai saat ini sudah ada 527 orang yang melakukan pengajuan sanggah karena merasa tidak pernah terindikasi maupun melakukan aktivitas judi online,” katanya di Lamongan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Galih Yanuar Adi menjelaskan dari 527 pengajuan sanggah yang diterima, sebanyak 423 telah disetujui setelah melalui proses verifikasi.
Dinsos Lamongan terus memberikan informasi kepada penerima bansos agar segera mengajukan sanggah apabila merasa tidak pernah melakukan aktivitas yang menjadi dasar pemblokiran.
Menurut Galih Yanuar Adi, penerima bansos yang merasa tidak terlibat judi online dapat mengajukan sanggah kepada pihak terkait untuk dilakukan verifikasi.
Dinsos Lamongan memberikan informasi dan pendampingan kepada warga dalam proses pengajuan tersebut.
“Kami terus berupaya menginformasikan kepada masyarakat penerima bantuan, bilamana memang rekeningnya diblokir dan merasa tidak melakukan apa yang disangkakan, harap segera melakukan sanggah,” ujarnya.
Galih Yanuar Adi mengatakan pengajuan sanggah berasal dari inisiatif penerima bansos, sehingga warga yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online perlu segera melaporkan kondisi tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Karena sanggah judol itu datangnya dari masyarakat, bukan dari pihak kita,” katanya.
Galih Yanuar Adi menambahkan bahwa indikasi transaksi yang menjadi dasar pemblokiran dapat terjadi karena berbagai faktor dan tidak selalu dilakukan langsung oleh penerima bansos.
Salah satunya transaksi yang dilakukan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK), termasuk penggunaan rekening untuk membantu melakukan pengisian saldo pada pedagang tertentu.
“Indikasi ini jenisnya macam-macam, bisa karena ada salah satu anggota keluarga dari KK yang sama dengan penerima bantuan pernah bertransaksi, atau diminta bantuan top up di merchant tertentu,” ujarnya.
Sebagai informasi, bantuan sosial di Kabupaten Lamongan disalurkan melalui sejumlah program, salah satunya bantuan pangan beras alokasi Juli-September 2026 yang menyasar 179.868 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan alokasi masing-masing 30 kilogram beras.
Selain itu, Program Keluarga Harapan (PKH) Plus pada 2026 menyasar 2.502 penerima manfaat lanjut usia (lansia) di sejumlah kecamatan.( wa/an)








