
Pamekasan, harianjatim.net – Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai tujuan Timor Leste dalam operasi gabungan bersama pemerintah kabupaten di empat kabupaten di Pulau Madura.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura Novian Dermawan di Pamekasan, Minggu (02/08/2026), mengatakan rokok ilegal tersebut ditemukan saat petugas merazia sejumlah perusahaan jasa pengiriman.
”Saat itu, ada puluhan bal rokok yang tidak bercukai yang ditujukan ke luar negeri, yakni Timor Leste,” katanya.
Novian menjelaskan pengiriman rokok ilegal tersebut dilakukan bersamaan dengan pengiriman ke sejumlah daerah di Indonesia, seperti Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
Di antara berbagai tujuan pengiriman itu, petugas menemukan paket yang ditujukan ke Timor Leste sehingga langsung dilakukan penyitaan dan proses hukum terhadap pemiliknya.
Selain menggagalkan pengiriman ke luar negeri, Bea Cukai Madura juga menyita 21 juta batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Jumlah tersebut hampir menyamai total barang bukti yang disita sepanjang 2025, yakni sebanyak 22 juta batang rokok.
”Capaian ini tentu menunjukkan meningkatnya efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Madura,” katanya.
Novian mengatakan nilai ekonomi barang hasil penindakan selama semester pertama 2026 mencapai Rp30,57 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,59 miliar.
Menurut dia, dibandingkan periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, jumlah penindakan, kuantitas barang bukti yang diamankan, serta potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mengalami peningkatan.
”Karena sepanjang 2025, hasil penindakan yang kami lakukan tidak sampai Rp50 miliar,” katanya.
Novian menambahkan Bea Cukai Madura akan memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan melibatkan aparat kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya.(wa/an)








