Bupati Mojokerto Tandatangani Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS 2026

Mojokerto, harianjatim.net – Bupati Mojokerto Muhammad AlBarraa, menandatangani kesepakatan bersama atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Tahun Anggaran 2026. Prosesi penandatanganan dilaksanakan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Jumat (28/8) siang.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Eka Septya Juniarti, perwakilan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mojokerto menyampaikan laporan hasil pembahasan KUPA dan Perubahan PPAS 2026, yang berisikan tentang besaran perkiraan pendapatan dan belanja daerah tahun ini.
“Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp.2,4 triliun lebih, sedangkan belanja daerah sebesar Rp.2,7 triliun lebih, defisit sebesar Rp.262 miliar lebih akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.
Eka Septya juga menyampaikan lima rekomendasi dari Banggar DPRD Kabupaten Mojokerto, guna mensukseskan kesepakatan yang telah diteken bersama tersebut. Kelima rekomendasi itu meliputi, efisiensi anggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan pengawasan, peningkatan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta pemrioritasan belanja yang berdampak bagi masyarakat.
“Prioritas belanja daerah wajib diprioritaskan untuk memenuhi belanja mengikat (mandatori), ketentuan perundang-undangan, serta program prioritas daerah yang memberi dampak nyata pada pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Eka.
Tampak yang turut hadir mendampingi bupati pada Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUPA) dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Tahun Anggaran 2026, ialah Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh beserta jajaran dan anggota, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, serta para pimpinan dan perwakilan Forkopimda Mojokerto.
Setelah melakukan penandatanganan, Bupati Albarraa lantas bertolak ke Rumah Dinas Bupati Mojokerto (Pringgitan), disana ia menyambut kehadiran kunjungan kerja dari Sodik Mudjahid dan Zainut Tauhid Sa’adi, Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia, yang turut hadir didampingi oleh Mohammad Ghofirin, Ketua Baznas JawaTimur. (Ud)








