Gerak Cepat, Polsek Bubutan Ringkus Jambret di Kota Lama Surabaya

SURABAYA, Harianjatim.net – Unit Reskrim Polsek Bubutan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di kawasan Kota Lama Surabaya. Dua pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri usai merampas ponsel milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 16.15 WIB di depan kawasan Kota Lama Surabaya. Korban diketahui bernama Nanya Emilia Nastiti (21), seorang karyawan swasta asal Jalan Gadukan Utara I-A/37 Surabaya.
Kapolsek Bubutan, Kompol Sandi Putra, mengungkapkan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial Muhammad Upik (23) dan Moch Eka Fachrudin (20). Keduanya merupakan warga Krembangan, Surabaya, dengan peran berbeda saat beraksi.
“Pelaku beraksi secara bersama-sama, di mana satu pelaku bertindak sebagai joki dan satu lainnya sebagai eksekutor,” ujar Sandi dalam keterangannya.
Aksi kejahatan bermula saat Moch Eka Fachrudin meminjam sepeda motor Suzuki Satria F untuk berkeliling mencari sasaran. Ia kemudian mengajak Muhammad Upik untuk melakukan aksi penjambretan dengan sistem bagi hasil.
Keduanya sempat berkeliling di sejumlah titik, seperti Pasar Tembok, Jalan Semarang, hingga kawasan Kemayoran. Sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku melihat korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario seorang diri dengan ponsel diletakkan di dashboard.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membuntuti korban hingga ke depan Kota Lama. Muhammad Upik kemudian memepet korban dari sisi kiri dan merampas ponsel miliknya.
Usai berhasil mengambil barang korban, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Namun korban melakukan pengejaran hingga akhirnya menabrak motor pelaku dari belakang, menyebabkan keduanya terjatuh.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung membantu mengamankan kedua pelaku yang sempat mencoba kabur. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke pihak kepolisian.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar di wajah, lutut kanan dan kiri, serta punggung, dan nyeri pada bagian bahu. Korban kemudian dilarikan ke RS PHC Surabaya untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria F yang digunakan pelaku, satu unit Honda Vario milik korban, serta satu unit ponsel Samsung.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu pelaku, Muhammad Upik, merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2021 dengan vonis 4 tahun 4 bulan penjara.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polsek Bubutan memastikan proses penyidikan akan dilakukan hingga tuntas guna mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku.








