
SURABAYA, harianjatim.net— Penuntut umum menghadirkan dua saksi dari kepolisian, Bagus Mukaryadi dan Andi Setyawan, dalam sidang kasus dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di gudang Agrimex, Tanjungsari, Surabaya.
Keduanya memberikan keterangan mengenai adanya rekaman CCTV, jumlah pelaku, proses penyelidikan, hingga penangkapan terdakwa Yusuf bin Buamin alias Haji Yus/Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut.
Dalam persidangan, saksi menyebut hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV menunjukkan adanya tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Keterangan itu juga dikaitkan dengan pengakuan kedua terdakwa selama proses penyidikan.
“Dari pengakuan kedua terdakwa, yang melakukan pengeroyokan terhadap korban ada tiga orang, bukan sepuluh orang,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian mendalami sumber rekaman yang diperiksa saksi, menanyakan apakah saksi melihat rekaman langsung dari CCTV di lokasi atau hanya salinan yang diberikan penyidik. Saksi menjelaskan, rekaman CCTV di lokasi digunakan untuk melihat pergerakan orang-orang saat kejadian. Rekaman tersebut kemudian dicocokkan dengan keterangan yang diperoleh penyidik untuk mengetahui rangkaian peristiwa dan keterlibatan masing-masing pihak.
Hakim juga meminta penjelasan mengenai posisi serta peran Yusuf dan Poerwantoro berdasarkan rekaman tersebut. Pemeriksaan CCTV menjadi salah satu bagian dari penyelidikan untuk mengurai kejadian pengeroyokan.
Selain kedua terdakwa, saksi menyebut nama Fatah Nalendra alias Celeng, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut saksi, Fatah kemudian berhasil ditangkap polisi.
Majelis hakim selanjutnya menggali proses penyelidikan sebelum penangkapan. Saksi menerangkan, pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2025. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.
Menurut saksi, penangkapan dilakukan setelah penyidik menjalankan tahapan penyelidikan dan melengkapi administrasi, seperti surat tugas penyelidikan dan surat tugas penangkapan.
“Ada surat tugas penyelidikan dan surat tugas penangkapan. Prosesnya dilakukan berdasarkan administrasi penyelidikan yang ada,” kata saksi.
Hakim kemudian menanyakan waktu pelaporan dan penangkapan. Saksi menyebut laporan serta administrasi penangkapan tercatat pada 2 Juni 2025.
“Sebelum penangkapan, kami juga melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan informasi terkait perkara tersebut melalui interogasi dan pendalaman penyidikan perkara,” kata saksi Andi.
Saksi kembali menegaskan bahwa CCTV diperiksa dalam rangkaian penyelidikan hingga penangkapan. Dari perolehan rekaman itu, lanjut saksi digunakan untuk melihat kejadian, pergerakan orang di lokasi, serta mencocokkannya dengan keterangan yang diperoleh polisi.
“CCTV kami lihat dalam proses penyelidikan untuk mengetahui kejadian dan posisi orang-orang yang berada di lokasi,” ujar saksi.
Majelis hakim juga menanyakan kondisi korban setelah pengeroyokan. Saksi menerangkan polisi mengetahui korban mengalami luka akibat kejadian tersebut. Sementara itu, rincian luka korban menjadi bagian yang dibuktikan melalui pemeriksaan medis.
Pemeriksaan kemudian menyentuh administrasi pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Saksi membenarkan adanya tahapan tersebut sebelum proses hukum dilanjutkan.
Keterangan Bagus Mukaryadi dan Andi Setyawan menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat Yusuf bin Buamin alias Haji Yus/Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut.
Majelis hakim masih akan memeriksa keterangan saksi dan alat bukti lain untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut pekan depan ( wa/ jf)








