Tiga Pengurus BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Dilantik Wali Kota Ika Puspitasari

Mojokerto, harianjatim.net – Dwi Hariadi, Muhtadi dan Akhnan akhirnya dikukuhkan sebagai pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Mojokerto periode 2026–2031. Pelantikan ketua dan dua wakil ketua pengelolaan ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) itu dilakukan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Pendopo Sabha Kridha Tama Rumah Rakyat, Selasa (3/3/2026).
“Saya optimistis meskipun jumlah pengurusnya tiga orang, kinerja BAZNAS tetap maksimal dan tidak mengurangi output maupun kualitas pengelolaan zakat di Kota Mojokerto,” kata Wali Kota Ika Puspitasari usai pelantikan.
Kepala daerah perempuan pertama di Kota Mojokerto mengatakan bahwa tugas sebagai pengurus BAZNAS merupakan amanah besar karena menyangkut pengelolaan ZIS dari aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat.
“Amanah ini berat karena pertanggungjawabannya bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Allah SWT. Karena itu harus dijalankan dengan benar dan penuh integritas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan ZIS secara profesional dan modern dengan berbasis data, perencanaan yang matang, serta sistem monitoring dan evaluasi yang jelas agar hasilnya terukur. Transparansi dan akuntabilitas, lanjutnya, menjadi kunci untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan ASN dan masyarakat adalah modal utama. Kalau dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, maka kepercayaan publik akan semakin meningkat,” tambahnya.
Selain itu, Ning Ita mendorong BAZNAS terus berinovasi dalam menghimpun zakat, tidak hanya mengandalkan kontribusi dari ASN, tetapi juga memperluas partisipasi masyarakat dan badan usaha.
Dalam konteks pembangunan daerah, ia menegaskan BAZNAS merupakan mitra strategis Pemerintah Kota Mojokerto dalam upaya menurunkan angka kemiskinan. Ia menyebut angka kemiskinan Kota Mojokerto terus menunjukkan tren penurunan dan berharap sinergi berbasis data dengan perangkat daerah terkait dapat semakin diperkuat. (Ud)








