
Mojokerto – Dinas Perhubungan tengah memperkuat pengawasan terhadap juru parkir (jukir) resmi. Agar pelayanan parkir tidak meresahkan masyarakat.
“Setiap hari kami lakukan monev kepada jukir resmi, pagi dan sore. Ini untuk memastikan pelayanan parkir tetap tertib dan masyarakat merasa nyaman,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani, Rabu (13/5/2026).
Kadishub berharap langkah ini akan memberi kepastian bahwa pelayanan parkir berjalan sesuai aturan serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat saat beraktivitas.
Dishub juga memsosialisasikan gerakan taat pajak. Saat membayar pajak kendaraan, pemilik kendaraan dihimbau menempelkan stiker parkir berlangganan sebagai tanda resmi kendaraan telah terdaftar.
Heka menegaskan bahwa stiker parkir berlangganan menjadi bukti penting bagi kendaraan berplat nomor Kota Mojokerto saat parkir di tepi jalan umum. Dengan menunjukkan stiker tersebut kepada jukir resmi, masyarakat tidak perlu lagi membayar retribusi parkir di lokasi tersebut.
“Stiker berlangganan ini menjadi bukti yang bisa ditunjukkan kepada jukir resmi jika kendaraan berplat nomor Kota Mojokerto parkir di tepi jalan umum. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir jika sudah terdaftar dalam parkir berlangganan,” jelasnya.
Menurutnya, sistem ini diterapkan untuk menciptakan transparansi dan ketertiban dalam pengelolaan parkir, sekaligus menghindari potensi pungutan yang tidak sesuai aturan. (Ud)








