BeritaLifestyleNasional

Maruarar Sirait : Tenor Cicilan Rusun Subsidi Dirancang Hingga 30 Tahun

JAKARTA, harianjatim.net – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan rancangan keputusan menteri (Kepmen) terkait rumah susun atau rusun subsidi direncanakan akan mencakup tenor cicilan rusun subsidi hingga 30 tahun pada hari Rabu, 18 Maret 2026.

“Beberapa prinsip yang mendasar soal tenornya waktunya itu bisa 30 tahun. Itu sudah bisa kita pastikan,” ujar Maruarar atau yang akrab disapa Ara dalam keterangannya yang diterima di Jakarta.

Dengan adanya rencana tenor cicilan hingga 30 tahun tersebut maka hal tersebut akan memudahkan masyarakat untuk mendapat hunian vertikal subsidi.

“Jadi akan ada kemudahan yang luar biasa buat rakyat,” katanya.

Kementerian PKP menggelar sosialisasi Rancangan Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Besaran Harga Jual, Luas Lantai, Suku Bunga dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilik Rumah Untuk Satuan Rumah Susun Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan ekosistem perumahan mulai dari pengembang hingga sektor perbankan.

Ara menargetkan rancangan Kepmen terkait rusun subsidi tersebut dapat segera terbit pada akhir Maret 2026.

“Kami memutuskan untuk mendengar putaran terakhir sebelum nanti kami akan tandatangani. Mudah-mudahan akhir bulan ini segera kita akan jalankan,” ujar dia.

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun.

Perpanjangan tenor itu menjadi terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional.

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Ara.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

Kebijakan itu melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga tahun 2027.

Selain untuk MBR, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun.

Calon penghuni cukup menyiapkan uang muka (DP) sebesar 1 persen, sementara pemerintah menanggung PPN sepenuhnya dan memberikan subsidi kemudahan Rp25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.

Dukungan atas kebijakan itu juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai perpanjangan tenor menjadi strategi efektif untuk memperluas akses kredit perumahan rakyat.
(wan/an)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button