Berita

Fix, Pemkab Mojokerto Larang ASN Pakai Mobdin Buat Mudik

Mojokerto, harianjatim.net – Bupati Gus Barra itu melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Ini untuk memastikan bahwa mobdin ini digunakan sesuai fungsinya, yaitu untuk kepentingan dan perjalanan dinas.

“ASN yang akan bepergian keluar wilayah Kabupaten Mojokerto, tidak dibenarkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik (atau kepentingan pribadi lainnya). Saya minta seluruh perangkat daerah dapat mematuhi sehingga ketertiban penggunaan kendaraan dinas,” tegas Gus Barra saat inspeksi mobdin di pelataran kantor Pemkab Mojokerto, Kamis (21/3) siang.

Gus Barra juga mengingatkan kepada para karyawan dan ASN yang berada di bawah lingkup Pemkab Mojokerto, khususnya yang tetap bertugas selama hari libur dan cuti bersama agar tetap memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat. Pada beberapa bidang terutama pada pelayanan masyarakat, para karyawan dan ASN memang akan tetap bertugas di hari libur nasional dan cuti bersama, terutama pada bidang yang meliputi pelayanan kesehatan, pariwisata, kelancaran lalu lintas hingga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Saya sampaikan kepada teman-teman yang mendapat tugas selama masa hari libur dan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) untuk memastikan agar pelaksanaan pelayanan masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik,” terangnya.

Sementara itu, menurut laporan dari Asisten Administrasi Umum Sekda Pemkab Mojokerto Siswadi, diketahui bahwa ada 66 unit kendaraan dinas yang harus terparkir di halaman kantor Pemkab Mojokerto. Siswadi juga menjelaskan saat pekan mudik dan liburan nanti, kendaraan dinas yang berfungsi sebagai penunjang pelayanan untuk masyarakat akan tetap beroperasi, seperti ambulance, kendaraan kegawatdaruratan dan kendaraan operasional pelayanan masyarakat yang lain.

“Kami laporkan data kendaraan dinas Pemkab Mojokerto yang digunakan untuk operasional adalah 66 unit, selama masa hari libur dan cuti bersama, ASN, pegawai RSUD dan BUMD dapat menggunakan kendaraan operasional sepanjang untuk keperluan pelayanan publik,” beber Siswadi. (Yu) 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button